Assalamu'alaikum Sahabat ! !!!...

Jumat, 04 September 2009

Khasiat Daun Sirih

Kesehatan gigi secara tradisional erat kaitannya dengan daun sirih bagi orang Indonesia sudah pasti mengetahui kalau daun sirih memang mempunyai banyak khasiat khusunya dalam bidang kesehatan gigi dan mulut. Manfaat daun sirih untuk gigi memang tidak diragukan lagi dan sampai sekarang kakek dan nenek masih menggunakan daun sirih untuk membersihkan gigi ( ini pengalaman saya dikampung hehehe, mungkin kalau nenek dan kakeknya moderen sudah tidak menggunakan daun sirih lagi). Beberapa daerah menggunakan daun sirih sebagai sarana dalam ritual, dan pastinya daun sirih merupakan tanaman obat yang sangat populer.

Uraian tanaman

Tanaman merambat ini bisa mencapai tinggi 15 m. Batang sirih berwarna coklat kehijauan,berbentuk bulat, beruas dan merupakan tempat keluarnya akar. Daunnya yang tunggal berbentuk jantung, berujung runcing, tumbuh berselang-seling, bertangkai, dan mengeluarkan bau yang sedap bila diremas. Panjangnya sekitar 5 - 8 cm dan lebar 2 - 5 cm. Bunganya majemuk berbentuk bulir dan terdapat daun pelindung ± 1 mm berbentuk bulat panjang. Pada bulir jantan panjangnya sekitar 1,5 - 3 cm dan terdapat dua benang sari yang pendek sedang pada bulir betina panjangnya sekitar 1,5 - 6 cm dimana terdapat kepala putik tiga sampai lima buah berwarna putih dan hijau kekuningan. Buahnya buah buni berbentuk bulat berwarna hijau keabu-abuan. Akarnya tunggang, bulat dan berwarna coklat kekuningan.


Kandungan dan manfaat

Minyak atsiri dari daun sirih mengandung minyak terbang (betIephenol), seskuiterpen, pati, diatase, gula dan zat samak dan chavicol yang memiliki daya mematikan kuman, antioksidasi dan fungisida, anti jamur. Sirih berkhasiat menghilangkan bau badan yang ditimbulkan bakteri dan cendawan. Daun sirih juga bersifat menahan perdarahan, menyembuhkan luka pada kulit, dan gangguan saluran pencernaan. Selain itu juga bersifat mengerutkan, mengeluarkan dahak, meluruhkan ludah, hemostatik, dan menghentikan perdarahan.

Kegunaan :
Batuk
Sariawan
Bronchitis
Jerawat
Keputihan
Sakit gigi karena berlubang (daunnya)
Demam berdarah
Bau mulut
Haid tidak teratur
Asma
Radang tenggorokan (daun dan minyaknya)
Gusi bengkak (getahnya)


Pemakaian Luar
Eksim
Luka bakar
Koreng (pyodermi)
Kurap kaki
Bisul
Mimisan
Sakit mata
Perdarahan gusi
Mengurangi produksi ASI
Menghilangkan gatal


Keterangan

Biasanya untuk obat hidung berdarah, dipakai 2 lembar daun segar Piper betle, dicuci, digulung kemudian dimasukkan ke dalam Iubang hidung.


Peringatan

Mengunyah sirih terlalu banyak dan dalam rentan waktu yang lama telah dikaitkan dengan penyakit kanker mulut dan tenggorokan squamous cell carcinoma.

Sumber: wikipedia
View blog reactions

Baca selengkapnya......

Kamis, 27 Agustus 2009

Wanita Bekerja Dalam Pandangan Islam

Dewasa ini tampak semakin banyak wanita yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Ada yang beralasan mencari nafkah, mengejar kesenangan, menjaga gengsi, mendapat status sosial di masyarakat sampai alasan emansipasi. Anehnya banyak pula para wanita yang mengeluh ketika harus menghadapi ketidaklayakan perlakuan. Diantaranya cuti hamil yang terlalu singkat (hak reproduksi kurang layak), shift lembur siang-malam, sampai pelecehan seksual. Lalu bagaimana Islam memandang permasalahan ini ?

A. Wanita Bekerja, Bolehkah ?
Allah telah menciptakan pria dan wanita sama, ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiaannya). Artinya pria dan wanita diciptakan memiliki cirri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara satu dengan yang lain. Keduanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Allah juga telah membebankan hukum yang sama terhadap pria dan wanita apabila hukum itu ditujukan untuk manusia secara umum. Misalnya pembebanan kewajiban sholat, shoum, zakt, haji, menuntut ilmu, mengemban dakwah, amar ma’ruf nahi munkar dan yang sejenisnya. Semua ini dibebankan kepada pria dan wanita tanpa ada perbedaan. Sebab semua kewajiban tersebut dibebankan kepada manusia seluruhnya, semata-mata karena sifat kemanusiaan yag ada pda keduanya, tanpa melihat apakah seseorang itu pria maupun wanita.

Akan tetapi bila suatu hukum ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (pria saja atau wanita saja), maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara pria dan wanita. Misalnya kewajiban mencari nafkah (bekerja) hanya dibebankan kepada pria, karena hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Islam telah menetapkan bahwa kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung jawab pria. Dengan demikian wanita tidak terbebani tugas (kewajiban) mencari nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Wanita justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (bila wanita tersebut telah menikah) atau dari walinya (bila belum menikah). Bahkan sekalipun sudah tidak ada lagi orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya, Islam telah memberikan jalan lain untuk menjamin kesejahteraannya, yakni dengan membebankan tanggung jawab nafkah wanita tersebut kepada Daulah (Baitul Maal). Bukan dengan jalan mewajibkan wanita bekerja.

Kalau begitu, bolehkah pecun bekerja ? Masih perlukah ia mencari nafkah dengan bekerja ?

Sekalipun wanita telah dijamin nafkahnya melalui pihak lain (suami atau wali), bukan berarti Islam tidak membolehkan wanita bekerja untuk mendapatkan harta/ uang. Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri. Bahkan wanita pun boleh berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Allah Swt berfirman : “… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan” (Qs An Nisa 32).

Hanya saja wanita harus tetap terikat dengan ketentuan Allah (hukum syara’) yang lain ketika ia bekerja. Artinya wanita tidak boleh menghalalkan segala cara dan segala kondisi dalam bekerja. Wanita juga tidak boleh meninggalkan kewajiban apapun yang dibebankan kepadanya dengan alasan waktunya sudah habis untuk bekerja atau dia sudah capek bekerja sehingga tidak mampu lagi untuk mengerjakan yang lain. Justru wanita harus lebih memprioritaskan pelaksanaan seluruh kewajibannya daripada bekerja, karena hukum bekerja bagi wanita adalah mubah. Dengan hukum ini wanita boleh bekerja dan boleh tidak. Apabila seorang mukmin/ muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib, berarti ia telah berbuat maksiat (dosa) kepada Allah. Oleh karena itu tidak layak bagi seorang muslimah mendahulukan bekerja dengan melalaikan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Juga tidak layak baginya mengutamakan bekerja sementara ia melalaikan kewajiban-kewajibannya yang lain, seperti mengenakan jilbab jika kelaur rumah, sholat lima waktu dan lain-lain.

Perlu disadari bahwa ketika Allah Swt menjadikan tugas pokok sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, Dia juga telah menetapkan seperangkat syariat agar tugas pokok ini terlaksana dengan baik. Sebab terlaksananya tugas ini akan menjamin lestarinya generasi manusia serta terwujudnya ketenangan hidup individu dalam keluarganya. Sebaliknya bila tugas pokok bagi kaum wanita ini tidak terlaksana dengan baik, tentu akan mengakibatkan punahnya generasi manusia dan kacaunya kehidupan keluarga.

Seperangkat syariat yang menjamin terlaksanya tugas pokok wanita ini ada yang berupa rincian hak dan kewajiban yang harus dijalankan wanita (seperti wajib memelihara kehidupan janin yang dikandungnya, haram menggugurkannya kecuali alasan syar’i, wajib mengasuh bayinya, menyusuinya sampai mampu mandiri dan mengurus dirinya). Ada pula yang berupa keringanan bagi wanita untuk melaksanakan kewajiban lain (seperti tidak wajib sholat selama waktu haid dan nifas), boleh berbuka puasa pada bulan Ramadlan (ketika haid, hamil, nifas dan menyusui). Kemudian ada pula yang berupa penerimaan hak dari pihak lain (seperti nafkah dari suami/ wali). Semua ini bisa terlaksana apabila terjadi kerjasama antara pria dan wanita dalam menjalani kehidupan ini, baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat. Dengan demikian tidak perlu dipertentangkan antara fungsi reproduksi wanita dengan produktivitasnya ketika ia bekerja. Karena semua ini tergantung pada prioritas peran yang dijalaninya. Munculnya pertentangan ini disebabkan tidak adanya penetapan prioritas tersebut.

B. Dimanakah Wanita Akan Bekerja ?
Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu hal yang fitri. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan suatu keharusan yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.

Nmaun manusia tidak boleh dibiarkan begitu saja menentukan sendiri bagaimana cara memperoleh kekayaan tersebut, sebab bisa jadi manusia berbuat sekehendak hatinya tanpa mempedulikan hak orang lain. Bila ini yang terjadi, bisa menyebabkan gejolak dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa mengakibatkan kerusakan dan nestapa. Padahal semua manusia memiliki hak untuk menikmati seluruh kekayaan yang telah diciptakan Allah di bumi ini. Oleh karena itu Allah telah menetapkan beberapa cara yang boleh bagi manusia untuk memperoleh (memiliki) kekayaan/ harta. Antara lain dengan “bekerja”. Ini berlaku bagi pria dan wanita, karena wanita tidak dilarang untuk memiliki harta.

Tatkala bekerja itu memiliki wujud yang luas, jenisnya bermacam-macam, bentuknya beragam dan hasilnya berbeda-beda, maka Allah Swt pun telah menetapkan jenis-jenis kerja yang layak untuk dijadikan sebab kepemilikan harta. Salah satu diantaranya adalah ‘ijaroh’ (kontrak tenaga kerja).

Apabila kita telaan secara mendalam, hukum-hukum yang berkaitan dengan ijaroh bersifat umum, berlaku bagi pria maupun wnaita. Maksudnya wanita pun boleh melakukan ijaroh, baik ia sebagai ajir (orang yang diupah atas jasa yang disumbangkannya) maupun sebagai musta’jir (orang yang memberi upah kepada orang yang memberinya jasa).

Transaksi ijaroh hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang halal bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi pekerjaan-pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, transaksi ijaroh boleh dilakukan dalam urusan perdagangan, pertanian, industri, pelayanan, guru (pengajaran), perwakilan dan perantara bagi dua orang yang bersengketa (peradilan). Demikian pula pekerjaan lain seperti menggali sumber alam dan membuat pondasi bangunan ; mengemudikan mobil ; kereta, kapal, pesawat ; menvetak buku ; menerbitkan Koran dan majalah, menjahit baju, termasuk dalam kategori ijaroh. Semua pekerjaan tersebut boleh dilakukan oleh wanita sebagaimana pria, karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang halal dilakukan oleh setiap muslim. Dengan demikian boleh pula bagi wanita bekerja mengambil upah dari semua jenis pekerjaan di atas. Namun bagi wanita harus tetap memperhatikan beberapa hukum lain yang harus diikutinya ketika ia memutuskan untuk bekerja, sehingga ia bisa memastikan bahwa semua perbuatan yang dilakukannya tidak ada yang melanggar ketentuan Allah (hukum syara’).

Apabila setiap muslim yang bekerja (termasuk buruh wanita) untuk memperoleh upah/ gaji sejak awal bersikap demikian, berarti ia telah menempatkan diri pada posisi tawar yang tinggi, sehingga kelayakan kerja bisa dipastikan sejak awal (sebelum melakukan aqad). Dengan demikian majikan tidak bisa berbuat seenaknya kepada buruh. Bahkan majikan akan menyesuaikan dengan keinginan buruh, sebab tanpa jasa para buruh, usahanya tidak dapat berjalan apalagi berkembang. Dengan demikian para buruh wanita tidak akan terjerumus pada polemik yang berkepanjangan dalam ketidak layakan kerja.

Sulitnya dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana situasi perekonomian didominasi oleh Kapitalis, posisi tawar buruh di hadapan majikan sangat rendah. Sebab banyak kelompok pencari kerja yang bekerja hanya demi sesuap nasi, akibat rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat. Akibatnya para buruh (termasuk buruh wnaita) tidak bebas memilih jenis pekerjaan dan situasi bekerja yang dikehendakinya. Oleh karena itu agar posisi tawar buruh tetap tinggi di hadapan majikan dalam memilih jenis dan bentuk pekerjaan, situasi bekerja, dan lain-lain, maka para buruh harus senantiasa berusaha meningkatkan keahliannya agar orang lain membutuhkannya. Ia sendiri yang harus menciptakan pasar bagi jasanya. Ini usaha yang dilakukan secara individu.

C. Pengaturan Sistem Interaksi Pria dan Wanita
Tatkala wanita bekerja, selain harus menentukan jenis pekerjaan yang akan dijalankannya dihalalkan oleh syara’, ia pun harus memastikan bahwa situasi bekerjanya sesuai dengan ketentuan syara’. Apabila dalam melakukan pekerjaan tersebut mengharuskan wanita bertemu dengan pria, maka wanita pun harus terikat dengan ketentuan syara’ yang berkaitan dengan interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan umum (bermasyarakat). Artinya ia tidak boleh bercampur baur begitu saja dengan lawan jenisnya tanpa aturan. Oleh karena itu harus difahami bahwa interaksi dalam kehidupan masyarakat antara pria dan wanita (termasuk dalam system kerja) tidak lain adalah hanya untuk saling ta’awwun (tolong menolong). Interaksi kerja ini harus dijauhkan dari pemikiran tentang hubungan jinsiyah (seksual). Sehingga ketika bekerja pun bukan dalam rangka memanfaatkan potensi kewanitaan (kecantikan, bentuk tubuh, kelemahlembutan dan lain-lain) untuk menarik perhatian lawan jenis. Bekerjanya wanita haruslah karena skill/ kemampuannya yang dimiliki oleh wanita sesuai dengan bidangnya.

Pengaturan sistem interaksi ini merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pelecehan seksual pada wanita saat ia bekerja. Dengan demikian Islam sejak awal telah menjaga agar kehormatan wanita senantiasa terjaga ketika ia menjalankan tugas-tugasnya dalam kehidupan bemasyarakat. Adapun tentang pengaturan system interaksi pria dan wanita, Islam telah menetapkannya dalam sekumpulan hukum, diantaranya :
1. Diperintahkan kepada pria maupun wanita untuk menjaga/ menundukkan pandangannya, yaitu :
• Menahan diri dari melihat lawan jenis disertai dengan syahwat sekalipun yang dilihat itu bukan aurat.
• Menahan diri dari melihat aurat lawan jenis sekalipun tidak disertai syahwat misalnya melihat rambut wanita.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An Nur 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya”.

2. Diperintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah (termasuk ketika bekerja di luar rumahnya) yaitu dengan jilbab dan kerudung (QS 24 : 31 dan QS 33 : 59).

“… dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kerudung) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…” (QS 24 : 31).

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS 33 : 59).
Yang dimaksud dengan khimar adalah kain yang menutup rambut kepala hingga menutup bukaan baju (dada). Sedangkan jilbab adalah pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah yang menjulur dari atas hingga ke bawah, menutupi kedua kaki.

3. Dilarang berkhalwat antara pria dan wanita.
Sabda Rasulullah Saw “tidak boleh berkhalwat antara laki-laki dengan wanita kecuali bersama wanita tadi ada mahram”

4. Dilarang bagi wanita bertabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan untuk menarik perhatian pria yang bukan mahromnya).
Sabda Rasulullah Saw “barang siapa seorang wanita yang memakai wangi-wangian, kemudian lewat di depan kaum laki-laki, sehingga tercium bau wanginya, maka dia seperti pezina (dosanya seperti pezina)”.

5. Dilarang bagi wanita untuk melibatkan diri dalam aktivitas yang dimaksudkan untuk mengeksploitasi kewanitaannya.misalkan, pramugari, foto model, artis, dsb.

6. Dilarang bagi wanita untuk melakukan perjalanan sehari semalam tanpa mahram.
Sabda Rasulullah Saw “Tidaklah halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya ada mahram”.

7. Dilarang bagi wanita bekerja di tempat yang terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dengan wanita.

Demikianlah Islam mengatur sistem interaksi pria dan wanita. Semua itu ditetapkan oleh Islam tidak lain adalah untuk menjaga izzah (kehormatan) wanita dan menjaga ketinggian iffah kaum muslimin.

Dewasa ini banyak di kalangan wanita (termasuk para muslimah yang terjun ke dunia kerja). Walaupun upah yang mereka terima lebih rendah dan perlakuan yang mereka terima juga tidak layak, namun dari hari ke hari jumlah tenaga kerja wanita (buruh) ini semakin meningkat. Keadaan ini memang tidak terlepas dari kondisi sistem yang mereka hadapi. Dominasi alam Kapitalis ataupun sosialis menciptakan situasi sulit bagi para buruh wanita (masyarakat secara umum).
S
esungguhnya seorang muslim, siapapun dia, dan dalam posisi apapun kedudukannya di tengah masyarakat, tetap terbebani kewajiban melaksanakan aturan-aturan yang diperintahkan Allah Swt. Namun kembali lagi kepada seluruh kaum muslimin, merekalah yang harus mengembalikan agar warna sistem ini sesuai dengan apa yang diridhai Allah Swt. Perjuangan ini memerlukan pengorbanan yang besar dari berbagai pihak secara bersama. Maka dakwah untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam adalah langkah yang nyata mewujudkan cita-cita ini.

Bagi para muslimah, hendaknya mereka berusaha sekuat kemampuannya melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan Allah Swt dengan menjalankan seluruh kewajiban sebaik-baiknya (termasuk mengemban dakwah tadi). Menghilangkan berbagai motivasi dan tujuan yang hanya disandarkan pada materi, manfaat dan berbagai unsur lain selain dari keridhaan Allah Swt. Menempatkan keridhaan Allah Swt sebagai unsur tertinggi, yang dengan hal tersebut akan dapat diraih derajat yang mulia disisiNya. InsyaAllah.

Baca selengkapnya......

Urgensi ASI Untuk Bayi

Masih saja ada dokter yang menghiasi kamar prakteknya dengan susu kaleng formula. Masih banyak sales promotion girl pabrik susu formula dengan agresif membujuk para ibu untuk mengonsumsi susu formula.

Ini merupakan kenyatan buruk dan kontraproduktif. Bagaimana tidak, di saat pemerintah bahkan dunia menggalakkan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia Sedunia (World Breasfeeding Week) saban 1-7 Agustus, (oknum) dokter, institusi atau produsen susu justru melakukan agresi menjajakan susu formulanya. Apakah demi sejumput keuntungan mereka mengingkari bahwa, ASI adalah karunia Tuhan yang diberikan kepada anak untuk kepentingan kesehatan dan kualitas kehidupan masa depannya?
Pemberian ASI di Indonesia hingga saat ini masih banyak menemui kendala. Upaya meningkatkan perilaku menyusui pada ibu yang memiliki bayi khususnya ASI eksklusif masih dirasa kurang. Permasalahan yang utama adalah faktor sosial budaya, kesadaran akan pentingnya ASI, pelayanan kesehatan dan petugas kesehatan yang belum sepenuhnya mendukung program pemberian ASI, serta diperparah dengan gencarnya promosi susu formula dan ibu bekerja.

Menyusui=Wajib
Seiring digelarnya peringatan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia (World Breasfeeding Week), keprihatinan atas fenomena mutakhir tentang ibu pun menyembul. Pasalnya, kebanyakan perempuan (ibu) saat ini cenderung memandang aktivitas menyusui sekadar sebagai proses pemberian makanan dan minuman yang ditransfer ke mulut bayi.
Pada gilirannya, pandangan itu akan berujung pada pandangan lain yang lebih kontraproduktif, yaitu proses menyusui bisa saja digantikan dengan cara memeras ASI kemudian memasukkannya ke mulut bayi dengan menggunakan botol ataupun sendok, guna menggantikan keberadaan puting payudara ibunya.
Mereka lakukan ini, biasanya, karena takut payudaranya akan kendor, atau terlalu sibuk di wilayah publik, atau menyusui mereka anggap sebagai aktivitas yang menguras energi dan melelahkan, dan sebagainya.
Ahmad Musthafa al-Maraghi, dalam kitab tafsirnya, menegaskan bahwa para ahli hukum Islam (Islamic Jurist) bersepakat bahwa menyusui dalam pandangan agama hukumnya wajib bagi ibu kandung. Kelak, sang ibu akan dimintai pertanggungjawaban (al-mas’uliyyah) di hadapan Allah atas kehidupan anaknya. (Tafsir al-Maraghi, Juz I, hal. 185)
Namun, apakah tugas ini semata-mata tugas kemanusiaan yang didorong oleh kesadaran regenerasi umat manusia atau kewajiban legal-normatif kodrati selaku orang yang melahirkannya, ternyata para ulama bersilang pendapat.
Dari kompilasi pendapat yang terlacak, ada benang merah yang bisa ditarik bahwa, meskipun dikatakan wajib syar’iy tetapi kewajiban ini dalam kerangka moralitas kemanusiaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa, tugas moral ini bisa saja menjadi kewajiban legal-formal normatif dalam kondisi bayi darurat.

Keunggulan ASI
Merujuk pada Buku Panduan Manajemen Laktasi: Dit. Gizi Masyarakat-Depkes RI, 2001, keunggulan dan manfaat menyusui dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: aspek gizi, aspek imunologik (kekebalan), aspek psikologi, aspek kecerdasan, neurologis, ekonomis dan aspek penundaan kehamilan.
ASI mudah dicerna, karena selain mengandung zat gizi yang sesuai, juga mengandung enzim-enzim untuk mencernakan zat-zat gizi yang terdapat dalam ASI tersebut. ASI mengandung zat-zat gizi berkualitas tinggi yang berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan bayi/anak.
Selain itu, ASI (tepatnya kolostrum/air susu yang berwarna kekuning-kunginan yang keluar setelah bersalin dan mengandung zat anti kuman) sangat membantu mengeluarkan mekonium, yaitu kotoran bayi yang pertama berwarna hitam kehijauan.
Secara psikologis, menyusui dipengaruhi oleh emosi ibu dan kasih sayang terhadap bayi. Hal ini akan meningkatkan produksi hormon terutama oksitosin yang pada akhirnya akan meningkatkan produksi ASI. Selain itu, pengaruh interaksi atau kontak langsung ibu-bayi akan kian memperkukuh ikatan kasih sayang antara keduanya karena terjadi berbagai rangsangan seperti sentuhan kulit (skin to skin contact). Bayi akan merasa aman dan puas karena bayi merasakan kehangatan tubuh ibu dan mendengar denyut jantung ibu yang sudah dikenal sejak bayi masih dalam rahim.
Interaksi ibu-bayi dan kandungan nilai gizi ASI sangat dibutuhkan untuk perkembangan sistem syaraf otak yang dapat meningkatkan kecerdasan bayi. Penelitian menunjukkan bahwa IQ pada bayi yang diberi ASI memiliki 4.3 point lebih tinggi pada usia 18 bulan, 4-6 point lebih tinggi pada usia 3 tahun, dan 8.3 point lebih tinggi pada usia 8.5 tahun, dibandingkan dengan bayi yang tidak diberi ASI.
Secara ekonomis pun, ASI lebih bisa menghemat pengeluaran rumah tangga. Dengan menyusui secara eksklusif, ibu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli susu formula dan peralatannya.
Barangkali untuk aspek terakhir ini tidak banyak perempuan yang mengetahui, bahwa dengan menyusui secara eksklusif dapat menunda haid dan kehamilan, sehingga dapat digunakan sebagai alat kontrasepsi alamiah yang secara umum dikenal dengan Metode Amenorea Laktasi (MAL).
Peran suami dalam program ini tak kalah penting, yaitu memfasilitasi kebutuhan gizi bagi isteri yang sedang menyusui dan menciptakan suasana nyaman bagi istri sehingga selain fisik, kondisi psikis mereka juga sehat.
Kepada para ayah maupun calon ayah, perlu diingatkan agar membuat istri selalu merasa nyaman dan tenang. Jika tak nyaman atau selalu berpikiran negatif seperti takut ASI tak keluar, sedih, cemas, marah, kesal, kesakitan saat menyusui, malu menyusui sampai lingkungan yang tak menunjang --terutama suami dan mertua, serta keadaan di tempat kerja-- bisa menyebabkan ASI tak lancar.(Oleh: Ulfah Nurhidayah)

Baca selengkapnya......

Syarat puasa bagi ibu hamil dan menyusui

Sunnah hukumnya, bagi ibu hamil dan menyusui untuk ikut berpuasa di bulan Ramadhan. Artinya, bila dikerjakan si ibu dapat pahala dan bila tidak dikerjakan maka si ibu juga tidak berdosa.

Tapi jika kondisi si ibu tersebut cukup kuat secara fisik dan kecukupan gizi serta kehamilannya cukup normal dan tidak bermasalah, maka puasa saat hamil atau menyusui boleh-boleh saja dilakukan. Asal si ibu memperhatikan saran berikut ini: Ibadah puasa itu sifatnya hanya menggeser waktu makan siang ke waktu makan malam.

Jadi, puasa itu sebenarnya memberikan kesempatan bagi organ-organ tubuh untuk beristirahat. Jadi disarankan untuk tidak mengubah komposisi dan jumlah makanan yang masuk ke dalam tubuh.

Saat buka puasa yang harus dilakukan secara bertahap adalah minum air putih dahulu kemudian makan yang manis-manis seperti kolak atau korma. Jangan langsung mengkonsumsi makanan yang berat, berikan kesempatan pada organ-organ cerna untuk menyiapkan diri lebih dahulu untuk menerima makanan.

Minum dalam jumlah cukup, 5 gelas saat sahur membuat cadangan air di tubuh kita tetap tercukupi Minum vitamin dan suplemen yang disarankan oleh dokter Terpenting adalah, konsultasikan dulu keadaan tubuh si ibu pada dokter untuk memastikan kesehatan sebelum menjalankan puasa.

Bagaimana pula dengan ibu yang hamil tua, bolehkah berpuasa? Bila kondisi fisiknya memungkinkan, tak masalah sang ibu berpuasa. Yang patut diperhatikan adalah bahwa pada usia kehamilan lebih dari tujuh bulan biasanya janin memerlukan asupan makanan lebih banyak. Inilah yang menyebabkan si ibu terlihat sering lemas.

Baca selengkapnya......

Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

BULAN Ramadhan telah tiba. Bulan penuh ibadah bagi umat muslim di dunia. Salah satu ibadah yang wajib dilakukan setiap muslim yang telah baligh (cukup umur) adalah berpuasa.

Nah, bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui? Puasa Ramadhan hukumnya tetap wajib bagi ibu hamil dan menyusui.
Wanita yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan wanita-wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Seorang wanita hamil tidak diperbolehkan berpuasa jika kehamilannya bermasalah. Memaksakan berpuasa hanya akan mengganggu perkembangan janin. Namun bagi ibu hamil yang ingin berpuasa disarankan untuk memperhatikan gejala berkurangnya kadar gula dalam darah (hipoglikemia). Gejala ini ditandai dengan pusing, gemetar, mual, dan demam.

Jika hal ini dialami oleh wanita hamil maka sebaiknya jangan melakukan puasa karena dikhawatirkan mengganggu janin dan wanita hamil itu sendiri. Begitu juga pada ibu hamil yang menderita Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi, sebaiknya tidak berpuasa karena penderitanya harus terus menerus mengonsumsi obat secara teratur. Selanjutnya bagi ibu hamil yang mengalami gangguan saluran pencernaan, atau yang memiliki riwayat anoreksia dan bulimia (gampang muntah), juga tidak diperkenankan berpuasa.

Secara medis wanita hamil yang bisa melaksanakan puasa adalah ibu yang masa kehamilan sudah cukup tua dan kuat yaitu sekitar usia kehamilan 4 bulan ke atas. Pada usia kehamilan dengan kisaran antara empat sampai tujuh bulan, puasa tidak akan berpengaruh apa-apa. Sebab pada masa itu biasanya kondisi kesehatan sang ibu sudah dalam taraf penyesuaian.

Masalahnya akan lain bila masa kehamilannya masih muda atau pada trimester pertama kehamilan. Pada masa ini biasanya si ibu hamil sering merasa mual-mual dan terkadang berlanjut dengan muntah. Karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan, maka ibu hamil terpaksa tidak berpuasa.

Sebetulnya kalau daya tahan sang ibu kuat tidak ada masalah. Namun sebaiknya janganlah memaksakan diri untuk berpuasa karena pengaruhnya memang tidak terjadi langsung pada janin, akan tetapi pada si ibu hamil itu sendiri. Misalnya akan terjadi kekurangan cairan di dalam tubuh karena sering keluar lewat muntah. Yang jelas lihat dulu kondisi kesehatan ibu hamil tersebut jika ingin berpuasa.

Hukum Islam pun menganjurkan bahwa jika dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa. Tapi, akan lebih baik lagi jika ini dikonsultasikan dengan dokter kandungan langganannya.

Bayi yang ada dalam kandungan tidak terpengaruh secara langsung berkaitan dengan perubahan pola makan yang dilakukan sang ibu. Sebab bayi yang berada dalam kandungan mendapat asupan makanan dari plasenta atau ari-ari lewat aliran darah dan langsung menyebar ke seluruh tubuh. Sebelumnya dengan dipompa terlebih dahulu lewat jantung kemudian disalurkan ke seluruh tubuh.

Bagaimana pula dengan ibu yang hamil tua? Bolehkah berpuasa? Sekali lagi berpulang pada kondisi kesehatan sang ibu. Bila kondisi fisiknya memungkinkan tak masalah sang ibu berpuasa. Yang patut diperhatikan adalah bahwa pada usia kehamilan lebih dari tujuh bulan biasanya janin memerlukan asupan makanan lebih banyak. Inilah yang menyebabkan si ibu hamil sering lemas. Cara mensiasatinya selain jangan dipaksakan apabila memang benar-benar tidak kuat, juga harus minum sebanyak-banyaknya sewaktu sahur dan berbuka puasa untuk menambah cairan dalam tubuh.

Apabila janin ada perubahan dari biasanya, misalnya geraknya menjadi sedikit atau bahkan tidak bergerak sama sekali, janganlah dipaksakan berpuasa. Pengaruhnya juga untuk sang ibu, kalau tidak kuat bisa hipoglikemi atau kadar gula menurun. Bila ini terjadi tentu kurang baik juga bagi janin.

Prinsipnya, kalori bagi ibu hamil yang berpuasa tidak boleh berkurang. Perlu makanan yang nilai kalorinya lebih tinggi dari biasanya. Makanan itu bisa didapat dengan menu makanan sehat diselingi makan buah-buahan. Dan untuk menambahnya bisa dengan minum es krim susu.

Begitu juga ibu menyusui sebenarnya bebas memilih untuk berpuasa atau tidak. Jika memilih tidak, kebanyakan beralasan bahwa puasa sebulan akan menurunkan produksi ASI. Seperti yang kita ketahui, ASI harus selalu lancar agar dapat memenuhi kebutuhan nutrisi sang bayi. Alasan lainnya, kegiatan menyusui yang menguras tenaga akan membuat ibu makin lemas dan tak kuat berpuasa. Maklumlah, beberapa saat setelah menyusui biasanya si ibu akan merasa lapar.

Semua kekhawatiran itu wajar saja adanya, tapi sebenarnya tak beralasan sama sekali. Secara klinis, kegiatan puasa hanya mengubah jadwal makan. Yang berubah hanya waktu makannya saja. Sementara asupan makanan yang dikonsumsi ibu menyusui selama berpuasa bisa dibuat sama dengan/saat tidak berpuasa, yaitu gizi seimbang dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein, dan 10-20 persen lemak.

Manajemen Laktasi Ibu Menyusui Yang Sedang Berpuasa

Dengan perubahan jadwal makan, tidak berarti asupan makanan yang dikonsumsi ikut berubah. Yang penting, ibu menyusui tetap makan 3 kali sehari dan secara disiplin mengonsumsi makanan dengan gizi berimbang, yaitu dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein dan 10-20 persen lemak.

Beberapa tips bagi ibu hamil dan menyusui yang ingin berpuasa adalah:

1. Asupan menu dengan gizi seimbang

Makan sahur dengan makanan yang bergizi, sangat penting bagi ibu hamil dan menyusui. Sebaiknya ibu hamil banyak mengonsumsi daging. Daging adalah makanan yang mengandung kalori dan protein sangat tinggi yang bisa disimpan tubuh dalam waktu lama.

Sedangkan ibu menyusui membutuhkan tambahan sekitar 700 kalori perhari, 500 kalori diambil dari makanan ibu dan 200 kalori diambil dari cadangan lemak dalam tubuh ibu. Oleh karena itu, penting bagi ibu menyusui yang sedang berpuasa untuk tetap mempertahankan pola makan 3 kali sehari dengan menu gizi seimbang. Pada saat sahur, ketika berbuka puasa dan menjelang tidur sesudah shalat tarawih. Makan sahur akan menghasilkan energi yang berguna untuk aktivitas kita hari itu. Komposisi makanan dengan gizi berimbang akan menghasilkan sari makanan yang bagus untuk anak.

2. Perbanyak konsumsi cairan, mulai dari berbuka hingga sahur

Jika bisa minum air putih selama sehari itu sebanyak dua liter, ditambah dengan jenis cairan lainnya seperti jus buah, teh manis hangat dan susu. Minum segelas susu setiap sahur bisa mengurangi ancaman anemia bagi ibu hamil dan menyusui. Anemia adalah berkurangnya kadar hemoglobin (Hb) dalam darah. Berbuka puasa dengan minum minuman hangat, akan merangsang kelancaran ASI bagi ibu menyusui.

3. Istirahat yang cukup

Merasa lemas saat berpuasa itu hal yang lumrah, apalagi jika si ibu baru saja menyusui. Cobalah untuk beristirahatlah sejenak, apakah dengan cara tidur atau sekadar relaks menenangkan pikiran. Perlu ibu menyusui ketahui, bahwa semakin sering payudara dihisap oleh bayi, maka produksi ASI akan semakin banyak. Jadi, bila selama puasa ibu tetap rajin menyusui, ASI akan tetap lancar.

Ibu Bekerja

Ibu bekerja yang memerah ASI di tempat kerjanya disarankan untuk tetap melakukan kegiatan memerah ASI seperti biasa dengan tetap memperhatikan tips-tips seperti yang sudah disebutkan di atas ini. Kembali berpegang pada prinsip demand and supply, semakin banyak ASI dikeluarkan maka semakin banyak ASI yang akan diproduksi. Apabila ibu menyusui yang biasa memerah menghentikan kegiatan memerahnya selama bulan puasa, maka ASI yang diproduksi dapat berkurang, yang bukan disebabkan oleh kegiatan berpuasa tetapi karena mengurangi kegiatan memerah tadi.

Bagaimanapun, mendapatkan ASI adalah hak bayi. Jadi, hendaknya utamakan kepentingan bayi. Untuk ibu yang memiliki bayi di bawah 6 bulan, memang dianjurkan untuk tidak berpuasa karena bayi sedang dalam tahap ASI Eksklusif dan belum memperoleh makanan tambahan apapun kecuali ASI.

Baca selengkapnya......